PERGURUAN DAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan
di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun
di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat
jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Sejarah
Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda
(cikal bakal Indonesia), meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang
terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan secara kasar sama saja dengan
struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan sebagai berikut:
Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang EropaHollandsch-Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi pribumi
Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
Sejak tahun 1930-an, Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia Belanda.
Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan anak di usia dini
Mengacu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah
Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3
tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan
dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh
pendidikan.
Pendidikan Atas
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan
spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
| Kelas | Usia |
|---|---|
| Kelompok bermain | 4 |
| Kelompok A | 5 |
| Kelompok B | 6 |
| Kelas 1 | 7 |
| Kelas 2 | 8 |
| Kelas 3 | 9 |
| Kelas 4 | 10 |
| Kelas 5 | 11 |
| Kelas 6 | 12 |
| Kelas 7 | 13 |
| Kelas 8 | 14 |
| Kelas 9 | 15 |
| Kelas 10 | 16 |
| Kelas 11 | 17 |
| Kelas 12 | 18 |
| Sarjana | berbagai usia (selama kurang lebih 4 tahun) |
| Magister | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
| Doktor | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
Jenis
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Pendidikan Umum Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan KejuruanPendidikan Umum Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk
satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian
tertentu
Pendidikan Akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu
pengetahuan tertentu
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau
menjadi seorang profesional.
Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu
maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli
ilmu agama
Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta
didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung
dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
Pendidikan Tinggi
Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah aliyah, para
siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia
dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya
dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis
lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi,
yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan
Strata 3 (S3).
| Jenis tingkatan | Gelar |
|---|---|
| D3 | Ahli Madya |
| D4 | Sarjana |
| S1 | Sarjana |
| S2 | Magister |
| S3 | Doktor |



0 komentar: